Terkini
Kotabogor
Legislatif
Serbaserbi
Nasional
Bogor
Politik
Hukum
Pendidikan
Sport
Ekonomi
Satpol PP Kota Bogor Sita Ribuan Botol Miras
Posted by: Unknown Posted date: 11.11 / comment : 0 Berita, Hukum
Kota - Warung dan kios rokok yang diduga menjual minuman keras di sejumlah jalan protokol Kota Bogor, Selasa malam diobrak-abrik petugas Satpol PP Kota Bogor.
Operasi berlangsung di Jalan Pandu, Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara berhasil memergoki tiga kios dan toko yang menjual minuman keras. Sedangkan di Jalan Sukasari dan Jalan Binamarga, Kecamatan Bogor Timur ditemukan sejumlah warung dan kios rokok yang menjual minuman keras.
“Penjualnya hanya diberi teguran. Jika sampai tiga kali kedapatan menjual lagi, akan kita amankan juga,” ujar Agustiansyah, Kasi Dalops Satpol PP Kota Bogor, Rabu (25/9/2013).
Hingga Rabu dinihari tadi, lanjutnya, petugas berhasil menyita sekitar 230 botol minuman keras dari berbagi merek, seperti vodka manshion, anggura merah, anggur kolesum, wesky dan lain sejenis serta dua jerigen kecil tuak.
Menurutnya, pedagang yang menjual minuman keras semata-mata mengejar keuntungan, tapi tidak mempedulikan dampak dari si peminun. “Apalagi minuman keras itu digemari remaja untuk menghabisikan waktu malamnya,” ujarnya.
Operasi berlangsung di Jalan Pandu, Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara berhasil memergoki tiga kios dan toko yang menjual minuman keras. Sedangkan di Jalan Sukasari dan Jalan Binamarga, Kecamatan Bogor Timur ditemukan sejumlah warung dan kios rokok yang menjual minuman keras.
“Penjualnya hanya diberi teguran. Jika sampai tiga kali kedapatan menjual lagi, akan kita amankan juga,” ujar Agustiansyah, Kasi Dalops Satpol PP Kota Bogor, Rabu (25/9/2013).
Hingga Rabu dinihari tadi, lanjutnya, petugas berhasil menyita sekitar 230 botol minuman keras dari berbagi merek, seperti vodka manshion, anggura merah, anggur kolesum, wesky dan lain sejenis serta dua jerigen kecil tuak.
Menurutnya, pedagang yang menjual minuman keras semata-mata mengejar keuntungan, tapi tidak mempedulikan dampak dari si peminun. “Apalagi minuman keras itu digemari remaja untuk menghabisikan waktu malamnya,” ujarnya.
Sat Narkoba Polres Bogor Kota Tangkap 8 Orang Pengedar Narkoba
Posted by: Unknown Posted date: 20.13 / comment : 0 Berita, Bogor, Hukum
detakbogor.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota dalam 24 hari berhasil menangkap 8 Orang Pengedar Narkoba di wilayah Kota Bogor. Masing-masing pelaku berinisial AS, D, MT, YS, NH, RLP, AN, dan IH. Adapun Penangkapan ini dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 28 Agustus 2013.
Dari kedelapan orang pelaku kasus Narkoba, 4 Orang diantaranya merupakan Bandar dan sisanya merupakan Pengedar, dimana salah satu dari Bandar tersebut merupakan seorang Perempuan yang suaminya saat ini sedang menjalani proses hukuman di LP. Paledang karena kasus Narkoba.
Lokasi penangkapan dari kedelapan Pelaku dilakukan disejumlah wilayah, yakni di Sektor VI Perumahan Taman Yasmin, Simpang Pomad, Depan Alfamart Cikaret, Food Court Mall BTM, Depan Pejagalan Jl. Pemuda serta di Jl. Sindangrasa Bogor Timur.
“Barang bukti cukup lengkap, ada Putaw, Shabu-Shabu, maupun Ganja.” Kata Kapolres Bogor Kota, AKBP. Bahtiar Ujang Purnama, S.IK, M.Si
Barang Bukti yang disita dari pelaku, jelas AKBP Bahtiar diantaranya ;
- 1 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 2 gram dari tangan AS
- 1 Bungkus Plastik Kecil berisikan Narkotika jenis Putaw seberat 0,5 gram yang disita dari tangan D
- 1 Bungkus Kertas Sedang berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 50 gram yang disita dari MT
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 18,6 gram yang disita dari YS
- 1 Bungkus Plastik Klip Kecil Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 0,2 gram yang disita dari NH
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 7 gram yang disita dari RLP
- Serta 8 Linting Narkotika jenis Ganja seberat 8 gram yang disita dari AN dan IH.
Kini kedelapan Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Khusus Narkoba di Mapolres Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor untuk proses Penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tandas AKBP Bahtiar.
Dari kedelapan orang pelaku kasus Narkoba, 4 Orang diantaranya merupakan Bandar dan sisanya merupakan Pengedar, dimana salah satu dari Bandar tersebut merupakan seorang Perempuan yang suaminya saat ini sedang menjalani proses hukuman di LP. Paledang karena kasus Narkoba.
Lokasi penangkapan dari kedelapan Pelaku dilakukan disejumlah wilayah, yakni di Sektor VI Perumahan Taman Yasmin, Simpang Pomad, Depan Alfamart Cikaret, Food Court Mall BTM, Depan Pejagalan Jl. Pemuda serta di Jl. Sindangrasa Bogor Timur.
“Barang bukti cukup lengkap, ada Putaw, Shabu-Shabu, maupun Ganja.” Kata Kapolres Bogor Kota, AKBP. Bahtiar Ujang Purnama, S.IK, M.Si
Barang Bukti yang disita dari pelaku, jelas AKBP Bahtiar diantaranya ;
- 1 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 2 gram dari tangan AS
- 1 Bungkus Plastik Kecil berisikan Narkotika jenis Putaw seberat 0,5 gram yang disita dari tangan D
- 1 Bungkus Kertas Sedang berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 50 gram yang disita dari MT
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 18,6 gram yang disita dari YS
- 1 Bungkus Plastik Klip Kecil Narkotika jenis Shabu-Shabu seberat 0,2 gram yang disita dari NH
- 2 Bungkus Kertas berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 7 gram yang disita dari RLP
- Serta 8 Linting Narkotika jenis Ganja seberat 8 gram yang disita dari AN dan IH.
Kini kedelapan Pelaku ditahan di Rumah Tahanan Khusus Narkoba di Mapolres Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat No. 18 Kota Bogor untuk proses Penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.
"Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, tandas AKBP Bahtiar.
KPK Tetapkan Syahrul R.S. Jadi Tersangka Kasus Suap Izin TPBU Bogor
Posted by: Unknown Posted date: 01.57 / comment : 0 Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Syahrul R. Sempurnajaya sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor. Syahrul diduga mempunyai kepemilikan di PT Garindo Perkasa, perusahaan yang mengajukan izin lokasi TPBU tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka itu sebagai hasil pengambangan kasus suap yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher.
“Dari hasil pengembangan, penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah janji izin pengurusan lokasi TPBU seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, penyidik menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS diduga mempunyai kepemilikan atas perusahaan yang mendapatkan izin,” kata Johan
Keterlibatan Syahrul dalam kasus suap terkait penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kec. Tanjungsari Kab. Bogor, sebenarnya telah diendus Sinung Hermawan. Sinung adalah ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di area peristirahatan Tol Sentul. Mereka adalah pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino, pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, dan Direktur Operasional PT Garindo Perkasa Nana Supriatna, serta Ketua DPRD Iyus Djuher. Kelimanya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang Di Danau PSP
Posted by: Unknown Posted date: 08.58 / comment : 0 Berita, Hukum
detakbogor.com - Sesosok mayat bayi laki laki ditemukan mengambang di Danau PSP, Desa Leuwi Nutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mayat bayi laki-laki yang di perkirakan berusia 3 tahun itu, ditemukan pukul 16:30 WIB oleh M Ikbal bersama ketiga temanya saat asik menunggu bedug magrib di pinggiran danau PSP.
Kapolsek Citeureup AKP Imron Ermawan menjelaskan, balita yang belum diketahui identitasnya, pertama kali ditemukan oleh Ikbal (25), warga Kampung Lebak Nangka RT 5/ RW 02, Desa Kadu Mangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Saksi dan beberapa temannya sedang ngabuburit di danau itu, dan melihat ada sesosok bayi mengambang," kata Imron Ermawan, Jumat (26/7).
Imron juga mengatakan, identitas bayi tersebut hingga kini belum diketahui, karena menurut warga sekitar lokasi, tidak mnegenal sosok mayat balita malang tersebut, ”Kami masih menyelidiki identitas bayi tersebut, menurut warga sekitar tidak mengenal bayi tersebut, kami belum menemukan tanda tanda apakah korban dibunuh atau tenggelam di danau tersebut,”ujarnya.
Petugas dari Polsek Citereup langsung memasang Police line, di sekitar lokasi penemuan mayat di Danau PSP sedalam hampir 15 meter tersebut, Kami akan meminta kepada pihak yang bertanggungjawab atas danau tersebut, untuk memasang plang larangan disekitar lokasi, atau menutupnya, "kami juga meminta kepada warga sekitar lokasi untuk melarang anak anak balita untuk bermain disekitar lokasi danau, karena membahayakan anak anak,”papar Imron.
Sementara itu, untuk mengetahui tewasnya balita dan identitas pemilik bayi, petugas membawa jasad balita malang tersebut ke rumasakit Polri Kramatjati untuk diotopsi.”saksi sudah kami mintai keterangan, jasad balita malang ini kami bawa ke rumahsakit Polri Kramatjati untuk di otopsi, kami juga akan mencari tahu orangtua bayi malang tersebut dengan memasang poto bayi tersebut dan kami sebarkan ke masayarakat dibantu babinkamtibmas,”tandasnya.
Kapolsek Citeureup AKP Imron Ermawan menjelaskan, balita yang belum diketahui identitasnya, pertama kali ditemukan oleh Ikbal (25), warga Kampung Lebak Nangka RT 5/ RW 02, Desa Kadu Mangu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Saksi dan beberapa temannya sedang ngabuburit di danau itu, dan melihat ada sesosok bayi mengambang," kata Imron Ermawan, Jumat (26/7).
Imron juga mengatakan, identitas bayi tersebut hingga kini belum diketahui, karena menurut warga sekitar lokasi, tidak mnegenal sosok mayat balita malang tersebut, ”Kami masih menyelidiki identitas bayi tersebut, menurut warga sekitar tidak mengenal bayi tersebut, kami belum menemukan tanda tanda apakah korban dibunuh atau tenggelam di danau tersebut,”ujarnya.
Petugas dari Polsek Citereup langsung memasang Police line, di sekitar lokasi penemuan mayat di Danau PSP sedalam hampir 15 meter tersebut, Kami akan meminta kepada pihak yang bertanggungjawab atas danau tersebut, untuk memasang plang larangan disekitar lokasi, atau menutupnya, "kami juga meminta kepada warga sekitar lokasi untuk melarang anak anak balita untuk bermain disekitar lokasi danau, karena membahayakan anak anak,”papar Imron.
Sementara itu, untuk mengetahui tewasnya balita dan identitas pemilik bayi, petugas membawa jasad balita malang tersebut ke rumasakit Polri Kramatjati untuk diotopsi.”saksi sudah kami mintai keterangan, jasad balita malang ini kami bawa ke rumahsakit Polri Kramatjati untuk di otopsi, kami juga akan mencari tahu orangtua bayi malang tersebut dengan memasang poto bayi tersebut dan kami sebarkan ke masayarakat dibantu babinkamtibmas,”tandasnya.
Empat Pengedar Ganja Dibekuk Polres Bogor
Posted by: Unknown Posted date: 06.06 / comment : 0 Berita, Hukum
detakbogor.com - Dalam kurun waktu satu Minggu, Empat kelompok pengedar ganja diamankan Satuan Narkoba Polres Bogor. Dari empat kelompok tersebut, polisi berhasil menyita ganja kering siap edar seberat 4 kilogram.
Menurut Kasat Reserse Narkoba, AKP. I Nyoman Yudhana, penangkapan 4 kelompok pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja tersebut, hasil dari kegiatan rutin razia Cipta Kondisi dalam rangka bulan suci Ramadhan.
“Dari empat kelompok tersebut, kami mengamankan 8 pelaku baik itu pengguna maupun pengedar,’ kata AKP I Nyoman, Kamis (25/7).
Dijelaskannya, hasil tangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya seorang pelajar SMA di Gunung Putri yang menjual 4 paket ganja dengan harga 100 ribu perpaketnya.
“Lalu kami kembangkan bersama Polsek Parung dan kami menangkap WH (31) warga asal Ciseeng dengan barang bukti sebanyak 1 paket ganja,”paparnya.
Penyelidikan berlanjut dengan ditangkapnya SI (24) asal Caringin yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari Sukabumi, kemudian BD juga berhasil diciduk bersama barang bukti seberat 75 gram di daerah Gunung Putri.
Terbongkarnya 4 kelompok pengguna dan pengedra gaja tersebut, berawal dari seorang pemakai yang juga pelajar berinisail AN, kedapatan membawa I paket ganja saat terjadi razia kedaraan bermotor. Saat itu pelaku menjatuhkan barang bukti namun terlihat pihak kepolisian.
“AN mendapatkan barang dari temannya yang masih sekolah, dan kami berhasil tangkap siswa tersebut GN (16) dengan barang bukti 3 paket ganja ukuran besar, dan dari GN kami terus kembangkan sehingga menuju kepada US (40) yang ditangkap Polsek Kemang, dengan bb seberat 1 kilogram, yang dikatakannya dia dapatkan dari Subur warga Parung Kuda Sukabumi, selain Apoy yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Bogor.
Pengguna diancam pasal 111 Junto 17 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara denda maksimal 800 juta sampai 8 milyar, sementara bagi pengedar diancam pasal 114 Junto 111 minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun sementara denda 1 sampai 10 milyar. Sementara kasus terus dikembangkan untuk menangkap bandar besar.
Menurut Kasat Reserse Narkoba, AKP. I Nyoman Yudhana, penangkapan 4 kelompok pengedar dan pemakai narkoba jenis ganja tersebut, hasil dari kegiatan rutin razia Cipta Kondisi dalam rangka bulan suci Ramadhan.
“Dari empat kelompok tersebut, kami mengamankan 8 pelaku baik itu pengguna maupun pengedar,’ kata AKP I Nyoman, Kamis (25/7).
Dijelaskannya, hasil tangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya seorang pelajar SMA di Gunung Putri yang menjual 4 paket ganja dengan harga 100 ribu perpaketnya.
“Lalu kami kembangkan bersama Polsek Parung dan kami menangkap WH (31) warga asal Ciseeng dengan barang bukti sebanyak 1 paket ganja,”paparnya.
Penyelidikan berlanjut dengan ditangkapnya SI (24) asal Caringin yang mengaku mendapat barang haram tersebut dari Sukabumi, kemudian BD juga berhasil diciduk bersama barang bukti seberat 75 gram di daerah Gunung Putri.
Terbongkarnya 4 kelompok pengguna dan pengedra gaja tersebut, berawal dari seorang pemakai yang juga pelajar berinisail AN, kedapatan membawa I paket ganja saat terjadi razia kedaraan bermotor. Saat itu pelaku menjatuhkan barang bukti namun terlihat pihak kepolisian.
“AN mendapatkan barang dari temannya yang masih sekolah, dan kami berhasil tangkap siswa tersebut GN (16) dengan barang bukti 3 paket ganja ukuran besar, dan dari GN kami terus kembangkan sehingga menuju kepada US (40) yang ditangkap Polsek Kemang, dengan bb seberat 1 kilogram, yang dikatakannya dia dapatkan dari Subur warga Parung Kuda Sukabumi, selain Apoy yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Bogor.
Pengguna diancam pasal 111 Junto 17 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara denda maksimal 800 juta sampai 8 milyar, sementara bagi pengedar diancam pasal 114 Junto 111 minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun sementara denda 1 sampai 10 milyar. Sementara kasus terus dikembangkan untuk menangkap bandar besar.
Dirut PDAM Tirta Pakuan Jadi Tersangka
Posted by: Unknown Posted date: 12.30 / comment : 0 Hukum, Kotabogor
detakbogor.com - Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor MG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bogor atas dugaan korupsi pengadaan meteran air senilai Rp3,4 miliar. Tersangka kini sudah mendekam di LP Paledang.
"Kami sudah menahan MG untuk masa penahanan 20 hari terhitung Senin (22/7/2013). MG sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2013 lalu, dan sudah dilakukan pemanggilan 3 kali," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudhi Sutoto, Selasa (23/7/2013).
Dari tiga kali pemanggilan, dua panggilan pertama tidak dipenuhi tersangka. Namun tersangka menyertakan surat keterangan sakit. Pada pemanggilan ketiga, petugas langsung menahan tersangka.
"Pemanggilan ketiga yaitu hari Senin (22/7/2013) tersangka hadir sekitar pukul 10 pagi lalu kita lakukan pemeriksaan dan pukul 14.45 langsung kami tahan. Meski ada surat keterangan sakit dari dokter namun tidak menjelaskan secara rinci tentang kesehatan tersangka," jelasnya.
Yudi menjelaskan, MG ditahan bersama EB yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pengadaan meteran air tahun 2012 lalu.
"Peranan MG pada proyek ini adalah sebagai pejabat pengguna anggaran. Dan pasal yang dituduhkan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, dan dinilai bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara sekitar Rp 500 juta dari proyek meteran air tersebut," pungkasnya.
"Kami sudah menahan MG untuk masa penahanan 20 hari terhitung Senin (22/7/2013). MG sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2013 lalu, dan sudah dilakukan pemanggilan 3 kali," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Yudhi Sutoto, Selasa (23/7/2013).
Dari tiga kali pemanggilan, dua panggilan pertama tidak dipenuhi tersangka. Namun tersangka menyertakan surat keterangan sakit. Pada pemanggilan ketiga, petugas langsung menahan tersangka.
"Pemanggilan ketiga yaitu hari Senin (22/7/2013) tersangka hadir sekitar pukul 10 pagi lalu kita lakukan pemeriksaan dan pukul 14.45 langsung kami tahan. Meski ada surat keterangan sakit dari dokter namun tidak menjelaskan secara rinci tentang kesehatan tersangka," jelasnya.
Yudi menjelaskan, MG ditahan bersama EB yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek pengadaan meteran air tahun 2012 lalu.
"Peranan MG pada proyek ini adalah sebagai pejabat pengguna anggaran. Dan pasal yang dituduhkan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999, dan dinilai bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara sekitar Rp 500 juta dari proyek meteran air tersebut," pungkasnya.
Polres Bogor Sita Ratusan Onderdil Kendaraan Hasil Curian
Posted by: Unknown Posted date: 21.59 / comment : 0 Hukum
detakbogor.com - Jajaran Polres Bogor melakukan penggerebekan sebuah gudang di Kawasan Desa Cigombong Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan onderdil hasil curian.
Barang-barang tersebut diketahui hasil kejahatan pelaku curanmor yang akhir-akhir ini sangat meresahkan warga Bogor. Pada saatpenggerekan, polisi selain menyita ratusan onderdil motor bekas hasil curian juga meringkus 2 penjaga gudang tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Asep Syafrudin menjelaskan penggerebekan rumah yang dijadikan tempat gudang onderdil motor curian berdasarkan laporan warga
Selain menyita ratusan spare part sepeda motor dari berbagai jenis dan merk yang berhasil, polisi juga menyita puluhan plat nomor kendaraan asli dan palsu.
Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin meyakini , spare part yang disita diduga sudah berada ditangan penadah mengingat nomer mesin dan nomor rangka sepeda motor sudah dirubah.
"Kita menangkap 2 orang dari gudang onderdil hasil curanmor di Cigombong, sampai saat ini masih kita dalami," ungkapnya, Jumat (19/7/2013).
Sementara itu ada beberapa daerah di Kabupaten yang merupakan daerah rawan pencurian kendaraan bermotor, yakni Cibinong, Citereup, Gunung Putri, serta daerah Parung.
Sampai saat ini, pihak Polres Bogor terus meningkatkan patroli termasuk memburu pelaku jaringan Curamor yang akhir-akhir ini meningkat.
Barang-barang tersebut diketahui hasil kejahatan pelaku curanmor yang akhir-akhir ini sangat meresahkan warga Bogor. Pada saatpenggerekan, polisi selain menyita ratusan onderdil motor bekas hasil curian juga meringkus 2 penjaga gudang tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Asep Syafrudin menjelaskan penggerebekan rumah yang dijadikan tempat gudang onderdil motor curian berdasarkan laporan warga
Selain menyita ratusan spare part sepeda motor dari berbagai jenis dan merk yang berhasil, polisi juga menyita puluhan plat nomor kendaraan asli dan palsu.
Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin meyakini , spare part yang disita diduga sudah berada ditangan penadah mengingat nomer mesin dan nomor rangka sepeda motor sudah dirubah.
"Kita menangkap 2 orang dari gudang onderdil hasil curanmor di Cigombong, sampai saat ini masih kita dalami," ungkapnya, Jumat (19/7/2013).
Sementara itu ada beberapa daerah di Kabupaten yang merupakan daerah rawan pencurian kendaraan bermotor, yakni Cibinong, Citereup, Gunung Putri, serta daerah Parung.
Sampai saat ini, pihak Polres Bogor terus meningkatkan patroli termasuk memburu pelaku jaringan Curamor yang akhir-akhir ini meningkat.
Langganan:
Postingan (Atom)











